Rumah Tangga Negara
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Pemerintah bertugas :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari keempat tugas tersebut, yang banyak bersangkut paut dengan kehidupan ekonomi adalah tugas kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu pemerintah tidak harus menyelenggarakan sendiri seluruh kegiatan ekonomi, tetapi dapat dilakukan dengan jalan mengatur kebutuhan konsumsi, kegiatan produksi, dan distribusi.
1. Peranan Pemerintah Sebagai Pengatur
Pengaturan kehidupan ekonomi oleh pemerintah dapat di tempuh melalui peraturan perundang-undangan disertai berbagai tindakan yang nyata. Pengaturan tersebut dapat ditunjukkan untuk : meningkatkan kebutuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, menjaga keamanan atau stabilitas kehidupan, dan sebagainya. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membuat perencanaan jangka panjang dan menengah (GBHN) untuk mengarahkan pengembangan kehidupan ekonomi.
- Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan, misalnya menyediakan kredit, membangun jalan, irigasi, pelabuhan, menyelenggarakan pendidikan, menjaga keamanan, dan sebagainya.
- Menetapkan peraturan atau undang-undang untuk mengatur, melindungi, atau menentukan cara-cara melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya, peraturan tentang perburuhan, perpajakan, impor / ekspor, perbankan, penanaman modal, dan sebagainya.
Sebagai imbalan jasa atas pelayanan dan pengaturan kehidupan oleh pemerintah, baik rumah tangga produksi maupun rumah tangga keluarga wajib membayar pajak. Dengan demikian negara mempunyai sumber pendapatan untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan.
2. Peranan Pemerintah Sebagai Konsumen
Untuk menjalankan tugasnya, pemerintah memerlukan berbagai macam barang dan jasa. Misalnya, untuk kegiatan adminstrasi pemerintahan diperlukan alat tulis dan peralatan kantor, untuk transportasi diperlukan kendaraan, untuk menjaga keamanan diperlukan senjata, untuk menyelenggarakan pendidikan diperlukan jasa dari pendidikan, dan lain-lainnya. Dalam hal tersebut, pemerintah berperan sebagai konsumen yang memerlukan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga negara.
3.Peranan Pemerintah Sebagai Produsen
Kecuali sebagai konsumen, apabila diperlukan pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang atau jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kegiatannya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian barang atau jasa yang diperlukan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakatmasuk dalam urusan “rumah tangga negara”, sedangkan persoalan memproduksi barang atau jasa yang diselenggarakan pemerintah merupakan urusan BUMN sebagai “rumah tangga produksi”.
EmoticonEmoticon